(NGABANG ), WARTALANDAK.NET-- Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi mengajukan usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengelola potensi sumber daya alam secara optimal, khususnya di sektor pertambangan mineral, yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak pembangunan nasional.
Kabupaten Landak dikenal memiliki kekayaan alam yang melimpah di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata alam hingga pertambangan. Dalam kerangka pengelolaan sumber daya mineral, Pemkab Landak menilai pentingnya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penetapan WPR, guna menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, saat ditemui di Pendopo Bupati Landak, Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun draf kajian teknis terkait usulan WPR, yang kini tengah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan adanya WPR, kami berharap masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan terintegrasi dalam sistem perizinan resmi. Kepastian hukum merupakan aspek krusial yang memberikan perlindungan, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat terdampak,” ujar Bupati Karolin.
Ia menambahkan, kegiatan pertambangan sejatinya harus dikelola dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik (good mining practice), agar dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat sekitar dapat diminimalisir. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memperoleh izin pertambangan wajib memenuhi standar operasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan apabila data pelaku usaha pertambangan telah terverifikasi melalui skema WPR. Regulasi yang jelas juga memungkinkan pengendalian penggunaan bahan peledak dan alat berat, sehingga kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelas Karolin.
Lebih jauh, Bupati Karolin menegaskan bahwa keberadaan WPR akan menjadi instrumen penting dalam pencegahan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Kajian akademik dan yuridis atas penetapan WPR diyakini mampu mengidentifikasi area potensial yang dapat dikelola masyarakat secara bertanggung jawab dan berizin.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka langkah Pemkab Landak ini merupakan manifestasi nyata dari amanat konstitusi dalam konteks tata kelola sumber daya alam berbasis rakyat dan hukum.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).