(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Kepastian itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan kepengurusan hasil Kongres PWI.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengatakan, penerbitan SK berlangsung cepat berkat kelengkapan dokumen dan sistem digital. “Hari ini (11 September 2025) pendaftaran diajukan, hari ini juga SK langsung terbit,” ujarnya.
Dalam kepengurusan baru, Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, serta Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara Atal S Depari menempati posisi Ketua Dewan Kehormatan.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyebut terbitnya SK ini menandai berakhirnya dualisme di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut. “Alhamdulillah, PWI kembali bersatu. Kini saatnya kita fokus mengabdi untuk wartawan, pers, dan bangsa,” kata Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Ia pun mengajak seluruh anggota PWI dari Sabang hingga Merauke untuk kembali kompak dan menjaga marwah organisasi.
Rilis.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


