(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Landak, Kamis (11/9/2025). Sidang paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD tersebut berlangsung di Aula Gedung DPRD Kabupaten Landak dengan kehadiran anggota dewan, Sekda, para staf ahli, asisten, kepala dinas, badan, bagian, serta undangan lainnya.
Foto, anggota DPRD, Eksekutif dan undangan yang hadir dalam sidang paripurna (dok Ya' Syahdan).Erani menekankan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dokumen ini, kata Erani, menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan daerah karena memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar perekonomian daerah untuk satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Erani menguraikan bahwa rancangan KUA-PPAS tahun 2026 tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Data yang kita gunakan sepenuhnya bersumber dari RKPD 2026, sehingga dokumen ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan kesinambungan dari proses perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam garis besar arah kebijakan ekonomi, Erani mengingatkan bahwa Kabupaten Landak tidak terlepas dari dinamika global, nasional, maupun regional. Oleh karena itu, pembangunan daerah harus sinkron dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Beberapa prioritas nasional yang relevan dengan Landak antara lain pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis desa dan pertanian, serta peningkatan layanan publik.
Tema pembangunan Kabupaten Landak tahun 2026, lanjut Erani, adalah “Mendorong pembangunan dari desa dengan mengoptimalkan sektor pertanian sebagai pengungkit ekonomi untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Landak yang maju, mandiri, dan sejahtera.”
Sejalan dengan itu, lima prioritas pembangunan daerah ditetapkan, yakni:
- Penguatan perekonomian desa melalui lembaga ekonomi masyarakat.
- Peningkatan produksi unggulan sektor pertanian.
- Penurunan stunting melalui program makanan bergizi gratis.
- Peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik.
- Peningkatan layanan infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi fiskal, rancangan APBD 2026 Landak menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,360 triliun yang bersumber dari PAD Rp104,162 miliar, transfer pemerintah pusat Rp1,187 triliun, transfer antar daerah Rp40 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp28,528 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,507 triliun yang terbagi untuk belanja operasional Rp1,010 triliun, belanja modal Rp251,372 miliar, belanja tidak terduga Rp4,5 miliar, dan belanja transfer Rp241 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sekitar Rp147,320 miliar yang ditutup melalui pembiayaan, termasuk dari SILPA tahun sebelumnya serta penerimaan pinjaman daerah.
Erani menegaskan bahwa rancangan KUA-PPAS 2026 ini masih bersifat indikatif. Ia berharap dokumen ini dapat menjadi bahan pembahasan konstruktif antara eksekutif dan legislatif sehingga melahirkan kesepakatan bersama demi kepentingan pembangunan daerah.
“APBD harus disusun dalam posisi berimbang, dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Harapan saya, pembahasan KUA-PPAS ini dapat berlangsung lancar sehingga pada akhirnya kita memiliki APBD 2026 yang berpihak pada rakyat,” pungkas Erani.
Penulis Ya' Syahdan.

