-->

7 Fraksi DPRD Landak Sepakat Raperda PSU Dilanjutkan ke Pembahasan Bersama Eksekutif

F
Foto, situasi sidang paripurna DPRD dalam pembahasan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif. tentang. ( foto istimewa dan dok).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menyatakan sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor DPRD Landak, Senin (6/10/2025). Rapat paripurna yang berlangsung tertib dan lancar ini dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua Minadinata, S.H., serta dihadiri Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Heri Adiwijaya, S.E., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Landak.

Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum secara kolektif tersebut meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Karya Nasional, dan Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia. Pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem, Ekbertus, S.P., yang menyatakan bahwa seluruh fraksi dapat menerima raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.

Dalam pandangan umumnya, para fraksi menilai raperda tentang penyerahan PSU ini penting untuk menjamin keberlanjutan layanan dasar di kawasan perumahan dan permukiman. Mereka menekankan bahwa pengaturan penyerahan prasarana seperti jalan, drainase, air bersih, serta fasilitas umum lainnya kepada pemerintah daerah akan memperkuat tata kelola pembangunan perumahan di Kabupaten Landak.

Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, serta pihak terkait lainnya dalam penerapan regulasi ini. Mereka mendorong agar raperda tersebut mencakup ketentuan yang jelas mengenai kewajiban pengembang, pemberian insentif bagi investor, serta penerapan prinsip keberlanjutan lingkungan dan sosial dalam pembangunan perumahan.

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan bahwa raperda ini memiliki peran strategis dalam penataan kawasan perumahan dan permukiman di daerah. Menurutnya, tanpa penataan sejak dini, berbagai persoalan infrastruktur bisa muncul di masa mendatang.

“Kalau kita tidak menata dari sekarang, terutama perumahan dan lingkungan komplek, maka ke depan bisa menjadi masalah. Penataan jalan, lebar jalan, drainase hingga air bersih harus kita atur dengan jelas. Ini bukan hanya untuk perumahan BTN, tapi juga lingkungan dalam kota,” ujar Heriadi.

Ia menambahkan, setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (perda), pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengembang dan investor agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai ketentuan. “Kemungkinan nanti para pengembang akan kita undang agar menjadi contoh bagi pengembang lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., menyambut positif pandangan serta dukungan dari seluruh fraksi DPRD. Ia berharap raperda tersebut dapat menjadi solusi konkret dalam menghadapi tantangan pembangunan perumahan yang berkelanjutan di Kabupaten Landak.

“Selama ini banyak pengembang yang berinvestasi tanpa memperhatikan hal-hal prinsip, seperti tempat pembuangan sampah, drainase, dan fasilitas umum. Ke depan, kesadaran ini harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Dinas PU, tapi juga seluruh komponen masyarakat,” kata Erani.

Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Landak dan pihak eksekutif akan segera membentuk panitia khusus guna menyiapkan pembahasan teknis dan penyelarasan substansi pasal demi pasal. Harapannya, perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memastikan keberlanjutan fasilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Landak. 

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini