-->



DPRD Landak Gelar Sidang Paripurna Kedua, Bahas Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Foto, sidang paripurna DPRD Kabupaten Landak, Kamis , 2 Oktober 2025 (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-1 Tahun 2025 di ruang rapat utama DPRD Landak, Kamis (2/10/2025). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, M.H., ini membahas penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum perumahan serta kawasan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.

Hadir dalam sidang tersebut para anggota DPRD Landak, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Badan, Kepala Bagian, serta tamu undangan lainnya. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, diawali dengan doa pembuka dan ditutup dengan doa bersama.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama legislatif untuk memastikan penyerahan PSU perumahan dan permukiman dapat berjalan sesuai aturan. “Sidang hari ini menjadi langkah awal dalam pembahasan Raperda yang sangat penting, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait ketersediaan fasilitas umum yang layak dan terjamin pengelolaannya oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Herculanus menambahkan, pembahasan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kepentingan jangka panjang masyarakat Kabupaten Landak dalam memperoleh pelayanan dasar yang memadai. Ia berharap Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas agar proses penyerahan prasarana dan sarana dari pengembang perumahan kepada pemerintah berjalan transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, DPRD Landak akan menggelar sidang paripurna berikutnya dengan agenda mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda yang diajukan. Pandangan tersebut akan menjadi masukan penting sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif.

Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di Landak dapat lebih tertata, terintegrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini