(NGABANG), WARTALANDAK.NET – DPRD Kabupaten Landak resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (27/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua Minadinata dan Ezra Giovani.
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Landak, Erani, yang mewakili Bupati Karolin. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Heri Adiwijaya, para staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Inspektorat, direktur rumah sakit daerah, kepala badan, kepala kantor serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Erani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Landak atas saran, masukan, serta komitmen yang diberikan selama proses pembahasan RAPBD 2026. Ia menilai sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam merumuskan anggaran pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya adalah Fraksi Karya Nasional melalui juru bicaranya, Lipinus. Dalam penyampaiannya, Lipinus menegaskan bahwa Fraksi Karya Nasional dapat menerima RAPBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan dan kajian mendalam terhadap nota keuangan serta struktur anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam ringkasan pendapatnya, Fraksi Karya Nasional memaparkan komponen utama RAPBD 2026, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah tahun 2026 tercatat sebesar Rp1,267 triliun yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,340 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, serta belanja transfer.
Fraksi juga menyoroti pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp79 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan utang daerah, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,05 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran utang daerah.
Meski mendukung penetapan RAPBD, Fraksi Karya Nasional menyampaikan sejumlah catatan penting. Fraksi meminta agar penggunaan anggaran tahun 2026 dijalankan secara transparan, efektif, dan efisien demi kemajuan Kabupaten Landak. Pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah strategis dalam meningkatkan PAD sekaligus mengoptimalkan belanja daerah.
Tak hanya itu, fraksi menekankan agar alokasi anggaran lebih memprioritaskan program yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, serta percepatan penanganan stunting dan ketahanan pangan.
Setelah mendengarkan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Landak secara bulat menyetujui RAPBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Ketua DPRD Herculanus Heriadi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi keberlanjutan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh program yang direncanakan pada tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Landak.
Penulis Ya'Syahdan.
