Secara normatif, pembentukan WPC dinilai sejalan dengan gagasan kosmopolitanisme Immanuel Kant. Dalam konsep Perpetual Peace, Kant menekankan pentingnya federasi negara-negara berdaulat yang tunduk pada hukum internasional sebagai prasyarat terciptanya perdamaian abadi. Dari perspektif ini, WPC dipahami sebagai upaya institusional untuk mencegah konflik global melalui mekanisme kolektif dan dialog multilateral.
Pendukung pendekatan Kantian melihat WPC sebagai terobosan etis dalam sistem internasional yang selama ini didominasi logika kekuatan militer. Keberadaan satu lembaga khusus yang berfokus pada perdamaian dunia dipandang mampu memperkuat norma-norma kemanusiaan dan memperkecil kemungkinan eskalasi konflik antarnegara.
Namun demikian, kritik tajam muncul dari sudut pandang realisme politik dan etika utilitarian ala John Stuart Mill. Para pengkritik mempertanyakan apakah WPC benar-benar akan menghasilkan manfaat terbesar bagi umat manusia, atau justru menjadi alat legitimasi kepentingan negara-negara besar. Kekhawatiran ini berangkat dari asumsi bahwa lembaga internasional sering kali tidak sepenuhnya netral, melainkan merefleksikan kepentingan para aktor dominan di balik pembentukannya.
Bagi Indonesia, posisi dalam WPC memuat dilema strategis. Di satu sisi, partisipasi tersebut dapat memperkuat citra Indonesia sebagai aktor diplomasi damai dan konsisten dengan politik luar negeri bebas aktif. Di sisi lain, terdapat risiko tekanan politik terselubung, terutama jika standar moral dan kebijakan WPC didominasi oleh perspektif Barat yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan nasional Indonesia, termasuk isu sumber daya alam dan kebijakan domestik.
Dalam konteks ini, pemikiran Thomas Hobbes mengenai pentingnya kedaulatan negara kembali relevan. Hobbes menegaskan bahwa tanpa kedaulatan yang kuat, negara rentan terhadap kekacauan dan intervensi eksternal. Kekhawatiran kalangan Hobbesian di Indonesia pun menguat, bahwa keterlibatan dalam WPC jangan sampai menggeser posisi Indonesia dari subjek aktif menjadi sekadar objek dalam politik perdamaian global.
Pandangan kritis juga disampaikan oleh tokoh pers Indonesia, Wilson Lalengke. Ia menilai bahwa agar WPC memiliki legitimasi moral dan politik, struktur dan mekanisme kerjanya harus direposisi secara rasional dan inklusif. Menurut alumni Fakultas Filsafat Universitas Utrecht tersebut, keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan LSM kemanusiaan mutlak diperlukan agar dewan ini tidak didominasi oleh kepentingan negara atau elit tertentu.
“Perdamaian dunia tidak boleh dimonopoli oleh kekuatan politik atau militer. Ia harus menjadi ruang bersama bagi kemanusiaan,” ujar Wilson dalam pernyataannya kepada jaringan media nasional dan internasional, Selasa (27/1/2026).
Sebagai petisioner Komite Keempat PBB 2025, Wilson menegaskan bahwa profesionalisme lembaga internasional harus bertumpu pada rasionalitas, kapasitas intelektual, dan kedalaman pemahaman filosofis. Tanpa itu, katanya, nilai-nilai kebenaran mudah dikalahkan oleh kepentingan yang terorganisir dengan rapi.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan agar WPC tidak menjelma menjadi “klub eksklusif elite global”, melainkan wadah representatif bagi suara masyarakat sipil dunia. “Perdamaian adalah hak umat manusia, bukan alat legitimasi kekuasaan,” tegasnya. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
