-->



Ketum DePA-RI Apresiasi Putusan MK Hentikan Kriminalisasi Wartawan

Foto, Ketua Umum DePA-RI yang juga anggota Dewan Pakar PWI DIY, Dr. TM Luthfi  Yazid (paling kiri) mendampingi  Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) dan Ketua PWI DIY, Drs. Hudono, SH (paling kanan) usai acara pelatikan pengurus PWI DIY di Komplek Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY, Kamis 22 Januari 2026 (Foto: Dok. DePA-RI).
(YOGYAKARTA), WARTALANDAK.NET– Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Luthfi, putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 tersebut wajib dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh aparat penegak hukum. Ia menilai selama ini masih banyak wartawan yang dikriminalisasi akibat karya jurnalistiknya.

“Putusan MK ini penting untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap dijerat dengan pasal pidana maupun perdata,” kata Luthfi di Yogyakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi usai pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2025–2030 di Komplek Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY. Dalam kesempatan itu, Luthfi Yazid turut dilantik sebagai anggota Dewan Pakar PWI DIY.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Artinya, wartawan tidak bisa serta-merta dilaporkan secara pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” ujarnya.

Luthfi juga menyinggung masih maraknya penggunaan Undang-Undang ITE maupun KUHP lama untuk menjerat wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, atau penyerangan kehormatan pejabat publik.

Selain itu, ia mendorong perlunya regulasi yang lebih tegas terkait media sosial. Menurutnya, perkembangan media sosial yang sangat cepat telah memengaruhi opini publik melalui peran influencer, buzzer, serta produksi hoaks dan post-truth.

“Perlu ada batasan yang jelas antara karya jurnalistik dan non-jurnalistik, karena saat ini media sosial sering dianggap sebagai pilar kelima demokrasi,” katanya.

Luthfi juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang dinilainya memerlukan perhatian serius dari aspek hukum. Ia menilai kemajuan teknologi telah membawa masyarakat memasuki era “rule of algorithm” yang membutuhkan kerangka regulasi yang memadai.

“Landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945 harus tetap menjadi rujukan utama dalam pengembangan pers nasional, termasuk media sosial dan AI,” ujarnya.

Sementara itu, pelantikan Pengurus PWI DIY periode 2025–2030 berlangsung lancar. Dalam acara tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dianugerahi penghargaan sebagai Anggota Kehormatan PWI.

Sri Sultan dalam sambutannya menekankan pentingnya profesionalisme, etika, moral, dan tanggung jawab insan pers dalam menjaga prinsip demokrasi. Ia juga menanggapi usulan menjadikan Yogyakarta sebagai “Pusat Pers Pancasila” dengan menyarankan adanya kajian akademik terlebih dahulu sebelum direalisasikan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menambahkan, di tengah disrupsi media saat ini, insan pers dituntut untuk meneguhkan idealisme agar publik dapat membedakan antara informasi yang benar dan tidak benar.

“Itu tantangan besar pers hari ini,” ujar Akhmad Munir. (Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini