-->



Media Harapan Rakyat Ajukan Konfirmasi Status HGU PT Putra Indotropikal ke BPN Landak

Foto, kantor BPN/ ATR Landak (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Media Harapan Rakyat mengajukan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Landak (BPN/ATR Landak) terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Putra Indotropikal (PT PI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Landak.

Surat konfirmasi bernomor 008/HR-LP/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tersebut disampaikan langsung ke Kantor BPN/ATR Landak dan diterima oleh petugas keamanan bernama Bowo.

Permohonan konfirmasi ini diajukan menyusul informasi dari Temenggung Desa Sungai Kelik selaku pemangku hak ulayat, yang menyebutkan bahwa PT Putra Indotropikal diduga telah mengelola kebun kelapa sawit selama sekitar 20 tahun di wilayah tanah adat. Adapun wilayah yang dimaksud berada di Desa Sungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa Mungguk, Kabupaten Landak.

Dalam surat tersebut, wartawan Harapan Rakyat meminta penjelasan resmi dari BPN/ATR Landak mengenai apakah PT Putra Indotropikal memiliki HGU yang sah di wilayah Kabupaten Landak. Jika HGU tersebut ada, media meminta rincian berupa nomor HGU, luas areal, lokasi desa dan kecamatan, serta tahun penerbitannya.

Sebaliknya, apabila perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, BPN/ATR Landak juga diminta menjelaskan langkah atau tindakan yang telah maupun akan diambil terhadap aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit oleh PT Putra Indotropikal.

Selain itu, surat konfirmasi juga menyinggung keberadaan sejumlah patok bertuliskan BPN di lapangan yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Media meminta klarifikasi apakah patok tersebut berkaitan dengan proses penerbitan HGU PT Putra Indotropikal atau merupakan bagian dari kegiatan pertanahan lainnya.

Harapan Rakyat dalam suratnya turut mengingatkan bahwa sebelumnya BPN/ATR Kabupaten Landak pernah memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya HGU PT Andalan Nusantara Internasional (PT ANI). Oleh karena itu, konfirmasi ini diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN/ATR Kabupaten Landak belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut. Media Harapan Rakyat menyatakan akan memuat setiap klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait secara berimbang dan proporsional sesuai dengan kaidah jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rilis.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini