Proyek dapur yang berlokasi di Kecamatan Mawasangka tersebut dilaporkan telah rampung 100 persen. Namun, berdasarkan dokumen yang beredar, anggaran kegiatan tersebut tidak tercantum dalam APBD induk 2025 dan baru dimunculkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Secara normatif, setiap kegiatan pembangunan daerah harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pembahasan, dan pengesahan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Fakta bahwa proyek telah selesai sebelum anggarannya disahkan dalam APBD-P memunculkan dugaan pelanggaran prosedur administrasi dan tata kelola keuangan daerah.
Selain proyek dapur SR, publik juga menyoroti lonjakan signifikan anggaran Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Dalam APBD induk 2025, anggaran PKK tercatat sebesar Rp500 juta. Namun, nilainya meningkat menjadi Rp1,5 miliar setelah adanya pengalihan dari sejumlah pos belanja lain, termasuk perjalanan dinas OPD, dana KONI, Pramuka, dan belanja operasional lainnya.
Isu ini menjadi sensitif karena Ketua TP PKK Kabupaten Buton Tengah diketahui merupakan istri dari Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si. Minimnya penjelasan terbuka mengenai dasar pengalihan anggaran tersebut memicu dugaan konflik kepentingan serta lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Bentuk Pansus
Merespons situasi tersebut, DPRD Kabupaten Buton Tengah secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Februari 2026. Pansus bertugas menelusuri seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek Dapur Sekolah Rakyat serta pengalihan anggaran PKK.
Ketua Pansus DPRD Buton Tengah, La Goapu, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan legalitas dan kode belanja yang digunakan.
“Apabila ditemukan indikasi kesalahan prosedur administrasi atau kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, Pansus dapat merekomendasikan kepada BPK untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Pansus juga berencana melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), jika digunakan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kondisi darurat, bukan kegiatan rutin atau pembangunan reguler.
Sorotan Aktivis HAM
Kasus ini turut mendapat perhatian dari tokoh HAM dan pegiat pers nasional, Wilson Lalengke. Ia menilai dugaan pembangunan proyek tanpa dasar anggaran yang sah sebagai ancaman serius terhadap kepercayaan publik.
“Ketika anggaran daerah dijalankan tanpa prosedur yang benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Ia juga menegaskan pentingnya peran lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai hukum yang berlaku.
Ujian Tata Kelola Daerah
Kasus Dapur Sekolah Rakyat dan pengalihan anggaran PKK di Buton Tengah dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci untuk menjaga legitimasi pemerintahan di mata publik.
Publik kini menanti hasil kerja Pansus DPRD serta langkah konkret dari lembaga audit dan penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Buton Tengah. (TIM/Red)
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya" Syahdan).
