(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Media Harapan Rakyat mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Landak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, dan Kapolres Landak terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama (ANI) yang diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Surat konfirmasi tersebut dikirimkan pada Selasa, 3 Februari 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi dari para pemangku kewenangan di Kabupaten Landak.
Konfirmasi dilakukan menyusul adanya dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Nomor HP.03.02/246.08/VIII/2005. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT ANI telah mengajukan permohonan HGU dan telah dilakukan pengukuran kadastral, namun hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah belum diterbitkan.
Melalui surat tersebut, Redaksi Harapan Rakyat meminta pandangan hukum dari Kejaksaan Negeri Landak, sikap Pemerintah Kabupaten Landak, serta langkah penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Polres Landak terhadap aktivitas perkebunan yang telah berjalan meski SK HGU belum terbit.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan terkait potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan, kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, serta bentuk pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan objektivitas, Harapan Rakyat memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. Setiap jawaban resmi yang diterima akan dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Landak, Kejaksaan Negeri Landak, maupun Polres Landak.
(Rilis).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
