Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya membantah tudingan kriminalisasi tersebut. Melalui Kabid Humas Polda Riau, ia menyatakan bahwa penanganan perkara Jekson telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau, sehingga proses hukum disebut berjalan sesuai ketentuan.
Namun bantahan itu justru memunculkan polemik baru. Sejumlah pemerhati hukum dan hak asasi manusia menilai kepolisian tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur pada tahap penangkapan dan penahanan.
International Human Rights Defender asal Indonesia, Wilson Lalengke, menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi hukum. Ia menilai terdapat indikasi serius pelanggaran hak asasi manusia.
“Jika penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan penahanan tanpa dasar hukum yang sah, itu merupakan tindakan di luar hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh kebal dari pertanggungjawaban,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/2/2026).
Dugaan pelanggaran prosedur tersebut menguat dalam persidangan. Dua anggota kepolisian yang menangkap Jekson memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan dan penahanan tanpa Surat Perintah Penahanan. Selain itu, bukti rekaman CCTV yang diajukan di persidangan disebut tidak menunjukkan adanya transaksi uang sebesar Rp150 juta sebagaimana tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Jekson.
Wilson menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi rekayasa perkara, aparat yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru tentang rekayasa kasus, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum nasional dan internasional.
Di sisi lain, kasus Jekson juga dikaitkan dengan konflik kepentingan antara aktivisme lingkungan dan bisnis perkebunan sawit di Riau. Nama pengusaha sawit Martias Fangiono dan Surya Dumai Group disebut-sebut dalam berbagai laporan publik sebagai pihak yang dilaporkan Jekson terkait dugaan perusakan kawasan hutan.
Jekson dikenal aktif melaporkan dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan di Riau selama lebih dari lima tahun. Beberapa laporannya berkaitan dengan proyek pemerintah daerah serta aktivitas perusahaan sawit di kawasan hutan. Upaya penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 2025 juga disebut-sebut tidak terlepas dari tekanan publik atas laporan para aktivis, termasuk Jekson.
Kasus hukum yang menimpa Jekson Sihombing kini menjadi perhatian luas masyarakat sipil. Sejumlah organisasi mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
