-->

Kasus Penipuan Umrah Meningkat, Pengamat Dorong Wajib Laporan Keuangan Travel

Foto, Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ph.D., Ak., CA (foto istimewa).
(JAKARTA ), WARTALANDAK.NET— Kasus penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji kembali marak di berbagai daerah. Sejumlah jemaah dilaporkan gagal berangkat setelah dana yang disetorkan ke biro perjalanan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengamat industri pariwisata religi mendorong pemerintah mewajibkan laporan keuangan berkala bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji (PPIUH) sebagai langkah pencegahan.

Hingga akhir 2025, jumlah PPIUH berizin resmi tercatat lebih dari 2.500 unit, meningkat tajam dibandingkan sekitar 900 unit pada 2024. Di sisi lain, kuota haji nasional 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 16.573 jemaah haji khusus. Serapan kuota haji khusus bahkan dilaporkan mencapai lebih dari 100 persen.

Tingginya minat masyarakat untuk berhaji dan berumrah juga tercermin dari daftar tunggu nasional yang telah mencapai sekitar 5,6 juta orang, dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan memanfaatkan keinginan masyarakat beribadah ke Tanah Suci.

Sejumlah kasus penipuan umrah dan haji dilaporkan terjadi di berbagai daerah sepanjang 2025 hingga awal 2026. Di Lampung, kepolisian mengungkap kasus penipuan oleh pemilik PT Barokah Wisata Mandiri dengan kerugian mencapai Rp299 juta. Di Makassar, puluhan korban terjerat skema Ponzi berkedok perjalanan umrah. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Ternate, Lamongan, Yogyakarta, Sumenep, dan daerah lainnya dengan total kerugian miliaran rupiah.

Secara nasional, kasus besar seperti First Travel pada 2017 dan Abu Tours pada 2018 masih menjadi catatan kelam. Data terbaru menunjukkan peningkatan kasus penipuan umrah dan haji sekitar 20–30 persen pada periode 2025–2026, dengan kerugian per kasus berkisar Rp2 miliar hingga Rp18 miliar. Total kerugian kumulatif sejak 2017 diperkirakan mencapai Rp4–5 triliun.

Pengamat Industri Pariwisata Religi dan Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Yarsi Jakarta, Muhammad Akhyar Adnan, menilai sebagian besar kasus penipuan berakar pada persoalan keuangan travel. Sekitar 70 persen kasus, menurutnya, disebabkan oleh masalah likuiditas, penyalahgunaan dana jemaah, atau ketidakmampuan travel memenuhi kewajiban pembayaran tiket dan akomodasi.

Ia mengusulkan agar setiap PPIUH diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Kementerian Haji dan Umrah. Laporan tersebut mencakup neraca, laporan laba rugi, arus kas, serta rasio keuangan utama seperti likuiditas dan solvabilitas.

Menurut Akhyar, pemerintah dapat memberikan peringatan dini kepada publik apabila kondisi keuangan suatu travel dinilai tidak sehat. “Jika rasio likuiditas berada di bawah batas aman, jemaah perlu diberi informasi agar lebih waspada sebelum menyetorkan dana,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan memanfaatkan sistem yang sudah ada, seperti Siskopatuh, disertai penyediaan template laporan keuangan sederhana dan pelatihan bagi travel berskala kecil. Insentif juga dapat diberikan kepada travel yang tertib melapor dan memiliki kondisi keuangan sehat, sementara pelanggaran dikenai sanksi hingga pencabutan izin.

Akhyar mencontohkan Malaysia yang telah menerapkan sistem pengawasan serupa melalui Kementerian Pariwisata (MOTAC) dan berhasil menekan kasus penipuan secara signifikan. Ia berharap langkah serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan perlindungan jemaah di seluruh daerah. 

Penulis Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ph.D., Ak., CA.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini