-->



Korban Pencurian Jadi Tersangka di Pancur Batu, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polisi

(MEDAN), WARTALANDAK.NET — Penanganan kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik. Parsadaan Putra Sembiring dan tiga adiknya, yang merupakan pemilik toko sekaligus korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025. Saat itu, dua orang diduga melakukan pencurian handphone di toko milik keluarga Sembiring. Parsadaan dan saudara-saudaranya menangkap kedua terduga pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan keluarga, tindakan penangkapan dilakukan atas arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu, yang meminta agar para pelaku diamankan sambil menunggu aparat datang ke lokasi. Brigadir tersebut kemudian hadir dan membawa kedua terduga pencuri ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Namun perkembangan kasus justru berbalik arah. Alih-alih diposisikan sebagai korban dan saksi, Parsadaan Putra Sembiring beserta keluarganya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai terdapat kejanggalan serius dalam penerapan hukum, mengingat para korban dinilai bertindak untuk mengamankan pelaku pencurian dan segera menyerahkannya kepada polisi.

Isu ini semakin sensitif setelah muncul dugaan adanya hubungan kekerabatan antara oknum aparat dengan para terduga pencuri. Dugaan tersebut memicu kecurigaan publik akan potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik kriminalisasi dan kemungkinan pemerasan terhadap korban.

Pemerhati HAM dan hukum, Wilson Lalengke, menilai kasus Pancur Batu mencerminkan persoalan struktural dalam tubuh penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut kriminalisasi terhadap korban sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Ketika korban kejahatan justru dijadikan tersangka, maka ada yang salah dalam cara aparat memahami dan menjalankan hukum. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi persoalan moral dan integritas,” ujar Wilson, Rabu (4/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa fenomena serupa bukanlah kasus tunggal. Menurutnya, berbagai peristiwa kriminalisasi warga oleh aparat telah berulang kali terjadi di sejumlah daerah, dan jika tidak ditangani serius, akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Secara sosial, kriminalisasi korban dinilai berdampak luas. Ketidakpercayaan terhadap aparat berpotensi mendorong masyarakat mengambil tindakan sendiri di luar hukum, yang pada akhirnya dapat memicu konflik horizontal dan ketidakstabilan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pancur Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka terhadap keluarga Sembiring. Publik pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta pengawasan independen agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya soal penerapan pasal, tetapi juga soal keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap warga negara. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat. (Tim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini