-->

Bupati Mediasi Perjanjian antar PT FBR, MAK, SMS

Foto, Bupati Karolin mediasi perjanjian penggunaan lahan atar 3 perusahaan, PT FBR,MAK dan SMS, berlangsung di aula kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak (dok istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Pemerintah Kabupaten Landak memfasilitasi mediasi perjanjian penggunaan lahan bersama yang melibatkan tiga perusahaan perkebunan, yakni PT Fortune Borneo Resources (FBR), PT Mustika Abadi Khatulistiwa (MAK), dan PT Satria Multi Sukses (SMS).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dan berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Landak, Selasa (17/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian konflik penggunaan lahan yang terjadi di antara para pihak, sekaligus memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas investasi di daerah.

Dalam arahannya, Karolin menegaskan bahwa setiap permasalahan yang muncul harus diselesaikan melalui jalur mediasi dengan mengedepankan prinsip keadilan.

“Semua konflik kita mediasi. Komitmen kita adalah memastikan solusi yang adil bagi semua pihak. Di sisi lain, investasi juga harus tetap berjalan karena berdampak pada lapangan kerja dan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat yang terdampak dalam proses penggunaan lahan.

Menurutnya, setiap keberatan dari masyarakat perlu dikaji secara terbuka dan diselesaikan secara bijaksana agar tidak menimbulkan konflik baru.

“Kalau masyarakat keberatan, harus ditanyakan apa yang menjadi persoalannya. Diselesaikan dengan baik tanpa merusak situasi yang sudah ada,” katanya.

Karolin menambahkan, penanganan konflik harus dilakukan secara tepat dan terukur agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kalau ada tikus, jangan rumahnya yang dibakar,” tegasnya.

Rapat mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Bappeda Landak, Dinas PUPRPERA, serta kuasa hukum dari masing-masing perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Landak berharap, melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan penggunaan lahan bersama yang saling menguntungkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini