-->



Pasi Intel Kodim 1210/Landak Hadiri Peluncuran Inovasi “Landak Pasti” di Ngabang

Foto, Pasi Intel, Kodim 1210/Landak, Kapten Arm Junaidi, mewakili Komandan Kodim 1210/Landak menghadiri peluncuran inovasi pelayanan administrasi kependudukan bertajuk “Landak Pasti” (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1210/Landak, Kapten Arm Junaidi, mewakili Komandan Kodim 1210/Landak menghadiri peluncuran inovasi pelayanan administrasi kependudukan bertajuk “Landak Pasti” (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi), Senin (2/3/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut berlangsung di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang.

Peluncuran program dipimpin langsung Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat daerah. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Kapolres Landak, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Landak, kepala desa se-Kecamatan Ngabang, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa inovasi “Landak Pasti” merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, pasti, dan transparan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pencatatan sipil lainnya dalam waktu satu jam.

Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memangkas birokrasi yang berbelit serta meningkatkan kepastian waktu pelayanan. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengawasan berkala guna menjaga kualitas layanan.

Bupati menambahkan, inovasi ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, sambutan sekaligus peresmian oleh Bupati, penyerahan dokumen adminduk secara simbolis kepada masyarakat, foto bersama, dan penutup.

Kehadiran Pasi Intel Kodim 1210/Landak dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan dan sinergi TNI bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Landak. (1210/Ldk).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya'Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini