-->

Satresnarkoba Polres Landak Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Tebedak

Foto, dua orang diduga tersangka narkoba (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang terduga pengedar sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Jumat (27/3/2026) siang.

Kedua terduga pelaku berinisial T dan A diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman salah satu pelaku. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan para terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku T dengan disaksikan aparat setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 1,18 gram yang disimpan di dapur.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini