Kasus ini mencuat setelah Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap hasil pengecekan acak terhadap sejumlah perusahaan sawit besar di Indonesia. Dalam temuannya, terdapat perusahaan yang mengekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia dengan harga jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.
Salah satu contoh yang diungkap menunjukkan CPO diekspor dengan nilai sekitar Rp2.600 per kilogram, namun saat tiba di Amerika Serikat tercatat memiliki harga impor mencapai Rp4.200 per kilogram. Pada kasus lain, harga ekspor tercatat hanya Rp1.000 per kilogram, sementara dokumen di negara tujuan menunjukkan nilai Rp4.400 per kilogram.
Pemerintah menduga praktik tersebut dilakukan melalui perusahaan-perusahaan cangkang (shell companies) yang berada di luar negeri, termasuk di kawasan suaka pajak seperti British Virgin Islands dan Singapura. Modus itu disebut digunakan untuk menekan kewajiban pajak dalam negeri sekaligus menyimpan keuntungan di luar Indonesia.
Di tengah pengungkapan dugaan praktik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penahanan aktivis lingkungan Jekson Sihombing. Jekson sebelumnya dikenal aktif menyuarakan dugaan pelanggaran lingkungan dan praktik bisnis di sektor perkebunan sawit, termasuk yang berkaitan dengan PT Ciliandra Perkasa.
Penahanan Jekson menuai kritik dari sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik under-invoicing secara menyeluruh dan memberikan perlindungan terhadap aktivis lingkungan.
“Jekson Sihombing seharusnya mendapat perlindungan karena berupaya mengungkap dugaan kejahatan lingkungan dan ekonomi. Penegakan hukum harus menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perampokan sumber daya alam,” ujar Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Wilson juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi nilai ekspor serta pelanggaran lingkungan.
Menurutnya, pengungkapan data ekspor oleh pemerintah menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan internasional dapat dilacak secara digital, termasuk selisih nilai transaksi dan aliran devisa hasil ekspor.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Ciliandra Perkasa maupun Ciliandra Fangiono terkait tudingan yang berkembang di publik tersebut.
Kasus dugaan under-invoicing di sektor sawit dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas kebocoran devisa, mafia sumber daya alam, serta penegakan hukum terhadap korporasi besar di Indonesia. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net ( Ya' Syahdan).
