(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat agar lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. Dorongan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang melakukan pembaruan regulasi terkait tata kelola organisasi advokat.
Ketua Umum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh, baik dalam aspek kualitas profesi, akuntabilitas, maupun akses masyarakat terhadap layanan hukum.
“Revisi UU Advokat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas profesi dan memperkuat perlindungan bagi pencari keadilan,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Menurutnya, pembaruan UU Advokat perlu bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni perlindungan masyarakat, penguatan independensi advokat sebagai penegak hukum, serta peningkatan akuntabilitas profesi melalui sistem pengawasan yang transparan dan efektif.
Salah satu usulan yang diajukan DePA-RI adalah menempatkan advokat sebagai bagian penting dari sistem ketatanegaraan melalui konsep constitutional legal profession. Dalam pandangan DePA-RI, advokat tidak hanya menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga proses hukum yang adil dan mendukung terwujudnya peradilan yang independen.
Karena itu, DePA-RI mengusulkan agar profesi advokat memiliki standar etik nasional, standar pendidikan profesi yang seragam, serta sistem pengawasan nasional yang independen.
Selain itu, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan lembaga regulator profesi advokat tingkat nasional atau National Bar Council. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi solusi atas fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi tanpa mengurangi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
“Organisasi advokat dapat tetap bersifat multibar, tetapi fungsi regulasi profesi harus berada dalam satu lembaga nasional yang independen,” kata Luthfi.
Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan dalam registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, penyelenggaraan pendidikan profesi, pengawasan etik dan disiplin, hingga pengelolaan basis data advokat secara terintegrasi.
Untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum, DePA-RI juga mendorong penerapan sistem “One Lawyer, One License, One National Registration System”. Melalui sistem ini, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional yang terhubung dengan database nasional dan dapat diakses masyarakat.
Menurut DePA-RI, sistem tersebut akan memudahkan publik untuk mengetahui status, kompetensi, dan rekam jejak profesi advokat sebelum menggunakan jasa hukum yang bersangkutan.
Di bidang penegakan etik, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen dan akuntabel. Lembaga ini diharapkan mampu menangani berbagai pelanggaran profesi, mulai dari konflik kepentingan, praktik mafia perkara, penyalahgunaan profesi, hingga keberadaan advokat ilegal.
Lembaga disiplin tersebut juga diusulkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi praktik.
Lebih lanjut, Luthfi menegaskan bahwa revisi UU Advokat perlu mengantisipasi perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem hukum. Karena itu, regulasi baru diharapkan mengakomodasi pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), integrasi data advokat secara nasional, serta penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi guna menjawab tantangan profesi di era digital.
“Modernisasi profesi advokat harus menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin berkualitas dan terpercaya,” ujarnya.
Rilis.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
