Menurut keterangan PPWI, modus yang kerap digunakan adalah menempatkan WNA dalam situasi psikologis yang rentan melalui ancaman tindakan deportasi. Kondisi tersebut membuat sebagian korban memilih menyelesaikan persoalannya secara informal dibandingkan menempuh jalur hukum atau pengaduan resmi.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyebut pihaknya menemukan indikasi praktik serupa di sejumlah wilayah hukum keimigrasian yang berbeda. Berdasarkan pengalaman organisasi tersebut dalam memberikan pendampingan kepada beberapa WNA, terdapat dugaan keterlibatan oknum dari unsur pengawasan dan penindakan keimigrasian yang seharusnya berfungsi menjaga integritas institusi.
Salah satu kasus yang disoroti adalah perkara yang menimpa seorang warga negara Yaman bernama Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah. Menurut informasi yang dihimpun PPWI, Maged diduga mengalami tekanan terkait status keimigrasiannya dan disebut dimintai sejumlah uang dengan ancaman deportasi.
PPWI juga menyoroti dugaan keterkaitan pihak ketiga berupa perusahaan jasa pengurusan dokumen keimigrasian yang disebut berperan dalam proses penyelesaian kasus-kasus tertentu. Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT Al Maha for Public Services yang berlokasi di Jakarta Utara.
Dalam keterangannya, PPWI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan yang melibatkan oknum aparat dan pihak swasta. Organisasi tersebut menilai praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem pelayanan keimigrasian Indonesia.
Selain itu, PPWI juga mendorong evaluasi terhadap fungsi pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut mereka, pengawasan internal harus mampu menjadi instrumen pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur negara.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan para oknum tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.
“Institusi negara harus menjadi pelindung hukum bagi semua pihak, bukan justru menjadi sumber ketakutan. Setiap dugaan penyalahgunaan wewenang harus diusut secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara akademis, fenomena penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi pernah menjadi perhatian para pemikir hukum dan politik. Filosof Prancis Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyimpangan. Sementara Hannah Arendt melalui konsep Banality of Evil menjelaskan bagaimana praktik yang menyimpang dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal ketika berlangsung terus-menerus dalam suatu sistem.
Atas dasar itu, PPWI mendesak Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan investigasi independen terhadap seluruh dugaan praktik pemerasan yang melibatkan aparat keimigrasian maupun pihak-pihak yang diduga bekerja sama dengan mereka.
Menurut PPWI, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pelayanan keimigrasian berjalan sesuai prinsip profesionalitas, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh PPWI. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Byline Ya' Syahdan).
