(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Polres Landak terus mendorong pemanfaatan layanan digital kepolisian dengan menyosialisasikan mekanisme pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui Super App Polri. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus SKCK secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor polisi.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, layanan SKCK online merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Landak untuk memanfaatkan layanan SKCK online melalui Super App Polri. Dengan sistem ini, proses pengajuan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari mana saja. Selain itu, masyarakat juga dapat memilih lokasi pencetakan dan jadwal pengambilan SKCK sesuai domisili yang diinginkan,” ujar AKBP Devi Ariantari.
Melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran secara digital.
Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam format digital, yakni foto Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah dengan mengenakan baju berkerah tanpa kacamata dan peci. Seluruh dokumen harus diunggah sesuai ketentuan ukuran dan format yang telah ditetapkan pada aplikasi.
Adapun tahapan pengajuan dimulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi Super App Polri. Setelah itu, pemohon melakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diawali dengan proses pemindaian wajah sebagai verifikasi identitas.
Selanjutnya, pemohon mengisi alamat email, membuat kata sandi, dan memasukkan nomor telepon aktif. Setelah akun berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia pada aplikasi, termasuk fitur pengajuan SKCK.
Sebelum melanjutkan proses pendaftaran, pemohon diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah siap untuk diunggah. Setelah itu, pemohon dapat mengisi data dan mengikuti seluruh tahapan yang tersedia pada sistem.
Salah satu keunggulan layanan SKCK online terbaru ini adalah kemudahan dalam memilih tujuan pembuatan SKCK, menentukan lokasi pencetakan, serta mengatur tanggal pengambilan sesuai domisili atau kebutuhan pemohon.
Sementara itu, pembayaran biaya penerbitan SKCK dilakukan secara digital melalui kanal resmi BRI Virtual Account. Tarif penerbitan SKCK yang berlaku sesuai ketentuan sebesar Rp30.000.
Melalui layanan digital tersebut, Polres Landak berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kepolisian sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Rilis Humas Polres Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
