CILEGON, WARTALANDAK.NET – Pengamat kebijakan publik asal Cilegon, Sayyid Alif Ramadhan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah kebijakan strategis di lingkungan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada masa kepemimpinan Silmy Karim.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (9/6), Alif menyoroti proses penjualan saham PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dengan nilai transaksi mencapai Rp3,25 triliun. Menurutnya, transaksi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Utama Krakatau Steel sekaligus Komisaris Krakatau Posco.
Selain itu, Alif juga menyatakan dukungannya terhadap dorongan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK mengusut proses penyerahan aset pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 milik Krakatau Steel kepada Krakatau Posco, perusahaan patungan antara Krakatau Steel dan Posco asal Korea Selatan.
"Seluruh proses tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai dasar kebijakan dan manfaat yang diperoleh negara," kata Alif.
Menurut dia, alasan penambahan kepemilikan saham Krakatau Steel di Krakatau Posco dari 30 persen menjadi 50 persen melalui penyerahan aset perusahaan patut dikaji lebih lanjut. Ia menilai langkah tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena Krakatau Posco disebut belum pernah memberikan dividen kepada Krakatau Steel sejak berdiri.
Alif juga menyoroti perubahan status kepemilikan PT KTI dan PT KDL yang sebelumnya merupakan anak perusahaan Krakatau Steel. Ia menduga perubahan struktur tersebut dilakukan sebelum proses penjualan saham berlangsung.
Menurutnya, dana hasil penjualan kedua perusahaan tersebut digunakan untuk mendukung restrukturisasi keuangan Krakatau Steel, termasuk pembayaran utang perusahaan. Namun, ia meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan keseluruhan dana hasil transaksi.
"Diperlukan audit dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak ada keraguan di tengah masyarakat terkait pengelolaan aset negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Alif mengapresiasi langkah KPK dalam menangani berbagai perkara yang melibatkan pejabat publik. Ia berharap seluruh dugaan yang berkaitan dengan kebijakan di lingkungan Krakatau Steel pada periode tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan profesional.
Menurut Alif, proses hukum yang transparan penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi perusahaan negara dan kepentingan publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Silmy Karim maupun pihak Krakatau Steel terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh Alif.
(Rilis).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
