Majelis hakim yang dipimpin Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., dengan hakim anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa sebagaimana diajukan dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai penguasaan tanah oleh para tergugat sah menurut hukum dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan pertimbangan tersebut, gugatan keluarga Nalole ditolak untuk seluruhnya.
Putusan tersebut mendapat respons dari pihak keluarga Nalole yang menyatakan kekecewaannya terhadap hasil persidangan. Mereka menilai sejumlah dokumen dan bukti yang diajukan, termasuk yang berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole, belum sepenuhnya dipertimbangkan sebagaimana yang mereka harapkan.
Meski perkara telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS), keluarga penggugat menyatakan masih akan mempelajari langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut menyoroti putusan tersebut. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan dapat ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum.
“Setiap indikasi keterlibatan mafia tanah harus diusut secara terbuka dan profesional. Aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” ujar Wilson dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun demikian, ia menilai masyarakat juga memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan tersebut.
Kasus sengketa lahan di Desa Molombulahe selama ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut klaim kepemilikan tanah yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana terkait dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut. Karena itu, penggunaan istilah "dugaan mafia tanah" masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
Sejumlah warga dan pemerhati hukum berharap para pihak dapat menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun mekanisme lain yang diatur peraturan perundang-undangan, guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa tersebut.
Sementara itu, perhatian publik terhadap perkara ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring perkembangan proses hukum yang masih terbuka bagi para pihak yang berperkara. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
