Sebanyak 320 kepala keluarga (KK) peserta program transmigrasi tersebut menyampaikan laporan resmi melalui surat pengaduan nomor 001/MT-AB/VI/2026. Dalam laporan itu, warga meminta perhatian pemerintah terhadap persoalan hak atas lahan yang hingga kini belum mereka terima secara utuh.
Perwakilan warga menyebut sebagian besar transmigran datang ke Air Balui pada 2011 dan 2013 melalui program pemerintah. Saat itu, setiap keluarga dijanjikan memperoleh lahan seluas 2,5 hektare sebagai bagian dari program transmigrasi.
Namun, menurut warga, realisasi pembagian lahan tidak berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 150 KK gelombang pertama disebut belum menerima Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare per keluarga. Sementara 170 KK gelombang kedua baru memperoleh lahan pekarangan seluas 0,5 hektare dan belum mendapatkan kejelasan terkait Lahan Usaha I maupun Lahan Usaha II.
Dalam pengaduannya, warga juga menyoroti keberadaan sekitar 818 hektare lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi transmigran. Mereka mengklaim lahan tersebut saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT PPA).
Warga menyatakan kondisi semakin mengkhawatirkan setelah adanya informasi mengenai pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan pada akhir 2025. Mereka khawatir pengajuan tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Selain mengadukan persoalan lahan, warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap proses penanganan laporan mereka. Menurut perwakilan masyarakat, upaya penyampaian pengaduan secara langsung ke Ombudsman RI di Jakarta belum memperoleh tindak lanjut yang diharapkan.
Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai persoalan yang dialami warga Air Balui memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat transmigran terpenuhi. Penyelesaian konflik ini tidak bisa terus ditunda karena menyangkut kehidupan ratusan keluarga yang telah lama menunggu kepastian," kata Wilson dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Ia meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan langkah penyelesaian guna memberikan kepastian hukum atas status lahan yang menjadi objek sengketa.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ombudsman RI maupun PT Pratama Palm Abadi terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan warga transmigran Air Balui. (Tim/red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
