Ketua PWI Kalbar, Kundori (dok istimewa).
(PONTIANAK), WARTALANDAK.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dalam menjaga marwah profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Kundori, wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penghinaan maupun intimidasi terhadap profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.
"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," kata Kundori dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?"
PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Kalbar menilai kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaiannya harus tetap mengedepankan etika, saling menghormati, dan tidak disertai penghinaan ataupun intimidasi verbal terhadap profesi mana pun.
Kundori berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," ujarnya. (*).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).
