(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi atas pernyataannya kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut dapat dipersepsikan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi menghormati hak setiap advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tetap harus disampaikan dengan mengedepankan etika dan penghormatan terhadap profesi lain, termasuk wartawan.
"Wartawan memiliki tugas untuk mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya disertai dengan pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.
Menurut dia, PWI Pusat tidak mengambil sikap terhadap perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun strategi pembelaan yang dilakukan kuasa hukum. Sikap organisasi semata-mata ditujukan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.
"PWI Pusat hanya ingin memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal maupun bentuk tekanan lainnya," ujarnya.
PWI Pusat juga meminta Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan yang sama-sama memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi.
Munir menjelaskan, advokat berperan memberikan pembelaan hukum kepada klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kedua profesi diharapkan dapat saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, serta mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
PWI Pusat menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Organisasi juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber lainnya, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Siaran Pers PWI pusat.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
