-->

Diduga Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan Polres Landak dengan Barang Bukti 20,52 Gram

Foto, diduga tersamgka transaksi narkoba jenis sabu dan barang bukti (dok istimewa).
(NGABANG),!WARTALANDAK.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan dua pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Keduanya diamankan polisi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Yulianus.

Menurutnya, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.

Saat diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut diketahui berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga sabu.

Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu putih dan sebuah kantong plastik hitam.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri, petugas menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu.

Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih. Di dalamnya terdapat tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut lembaran timah rokok.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap RB. Polisi menemukan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.

Petugas turut memeriksa sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari kendaraan tersebut.

D dan RB bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 20,52 gram, barang bukti yang diamankan dari D berupa satu kantong klip transparan, dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta kaca Fanbo.

Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit Redmi 13C warna Clover Green dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Yulianus mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

"Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai," jelasnya.

Dalam perkara ini, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Landak mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Warga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika," pungkas Yulianus.

Rilis Subsi Penmas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini