-->

HWCI Kalbar Desak Penanganan Profesional Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Sambas

Foto, Ketua HWCI Kalbar Eka Nurhayati Ishak. (dok istimewa).
(PONTIANAK), WARTALANDAK.NET— Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat mengecam dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia sekitar tiga tahun di Kabupaten Sambas yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.

Ketua HWCI Kalbar Eka Nurhayati Ishak meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sambas, menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan cepat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Eka menilai usia korban yang masih sangat dini membuat perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian utama dalam seluruh proses penanganan perkara.

“Anak adalah subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan tertinggi. Terlebih korban masih berusia sangat dini dan berada dalam posisi yang sama sekali tidak berdaya,” ujar Eka saat ditemui, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, perbuatan itu tidak hanya berdampak terhadap kondisi korban saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan dan tumbuh kembang anak.

Karena itu, Eka meminta penyidik bertindak sesuai ketentuan hukum apabila telah terdapat bukti yang cukup untuk melakukan upaya paksa terhadap pihak yang diduga terlibat.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan antara lain untuk mengantisipasi kemungkinan terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, memengaruhi saksi, maupun menghambat proses pengungkapan perkara.

Di sisi lain, HWCI Kalbar menekankan agar hak dan keamanan korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung. Identitas anak harus dirahasiakan dan pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak.

“Korban juga harus memperoleh pendampingan hukum, psikologis, sosial, serta pemulihan yang memadai,” katanya.

Eka juga mengingatkan agar hubungan kekeluargaan tidak menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan biarkan perkara kejahatan seksual terhadap anak berjalan lambat hingga keadilan kehilangan maknanya. Jangan biarkan posisi atau hubungan kekeluargaan menjadi alasan untuk melemahkan penegakan hukum,” tegasnya.

HWCI Kalbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dalam koridor hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Eka menegaskan, perlindungan, keamanan, pemulihan, dan hak korban untuk mendapatkan keadilan merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

“Ketika korban adalah anak, negara tidak boleh terlambat hadir. Aparat penegak hukum harus berdiri tegak di atas hukum, bukan membiarkan ketakutan dan ketidakberdayaan anak menjadi ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkasnya. 

(Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Dit

Share:
Komentar

Berita Terkini