Koalisi menyerahkan Surat Pengaduan Resmi Nomor 15/LBH-IWAPI/VIII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komnas Perempuan, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si. Dalam pengaduan tersebut, koalisi meminta perlindungan hukum sekaligus pemantauan terhadap perkara yang mereka nilai mengandung dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan berbasis gender.
Ketua Komite Tetap SAPA KADIN sekaligus Direktur LBH DPP IWAPI, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., hadir bersama Sekretaris SAPA KADIN Baby Carolyna. Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H., hadir mewakili Ketua Umum KOWANI Nannie Hadi Tjahjanto, S.H.
Menurut koalisi, terdapat sejumlah fakta hukum dan bukti transaksi perbankan yang perlu diperiksa secara lebih mendalam dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah mutasi rekening yang disebut menunjukkan adanya penyetoran keuntungan usaha kepada pihak pelapor secara berkala sejak Agustus 2019 hingga Februari 2022 dengan nilai kumulatif sekitar Rp160 juta.
Koalisi berpendapat, rangkaian transaksi tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya niat jahat dalam perkara pidana yang menjerat Ilma.
Selain itu, koalisi mempertanyakan kedudukan Ilma dalam hubungan perjanjian bisnis yang menjadi dasar perkara. Mereka menyebut nama Ilma tidak tercantum dalam Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 48 dan Nomor 02 serta tidak membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut.
Koalisi juga menyatakan dana investasi sebesar Rp200 juta dari pihak pelapor disebut ditransfer langsung ke rekening mantan suami Ilma, Abraham Satya Aji Pribadi. Atas dasar itu, mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai hubungan hukum antara Ilma dengan pihak pelapor serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Persoalan Bilyet Giro
Persoalan lain yang disoroti adalah penerbitan bilyet giro atau cek yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana. Koalisi menyebut Ilma berada dalam posisi sebagai istri yang berupaya membantu menyelesaikan persoalan utang-piutang mantan suaminya.
Menurut keterangan yang disampaikan koalisi, penerbitan bilyet giro tersebut terjadi setelah adanya tekanan dan intimidasi. Mereka juga mengklaim terdapat komunikasi digital yang menunjukkan adanya janji dari pihak pelapor untuk tidak mencairkan giro tersebut.
Namun, giro itu disebut kemudian dicairkan pada Juni 2021 meskipun sebelumnya telah disampaikan bahwa rekening terkait tidak memiliki saldo yang mencukupi.
Prof. Elza Syarief menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa dari sisi kausalitas dan kondisi psikologis pihak yang menerbitkan dokumen pembayaran.
“APH seharusnya melakukan penegakan hukum secara mendalam dan objektif, khususnya mempelajari aspek kausalitas penerbitan cek tersebut,” ujar Elza.
Ia menilai posisi Ilma sebagai perempuan yang disebut tidak menerima aliran dana dan tidak tercantum dalam perjanjian bisnis perlu menjadi perhatian dalam proses hukum.
Soroti Dugaan Kriminalisasi
Jurika Fratiwi menambahkan, pihaknya mempertanyakan proses hukum yang berujung pada pemidanaan Ilma. Ia menilai bukti-bukti terkait transaksi keuangan dan hubungan kontraktual semestinya diperiksa secara komprehensif sebelum perkara dipandang sebagai tindak pidana.
“Bukti perbankan, dokumen perjanjian, serta rangkaian komunikasi para pihak harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap perempuan yang sesungguhnya tidak memiliki hubungan langsung dengan transaksi utama,” kata Jurika.
Sementara Baby Carolyna menyebut Ilma sebagai pihak yang menurut koalisi tidak menikmati aliran dana dari kerja sama bisnis yang dipersoalkan.
“Bukti otentik perbankan dan akta notaris dengan tegas menunjukkan ia tidak turut serta, tidak bekerja sama, tidak menandatangani kontrak persekutuan bisnis, dan tidak menerima keuntungan keuangan,” ujarnya.
Koalisi juga menyoroti pemberitaan mengenai perkara tersebut. Mereka menduga terdapat upaya pembentukan opini publik yang merugikan Ilma sejak kasus mulai mencuat pada 2022. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk trial by press yang dapat memengaruhi persepsi terhadap proses penegakan hukum.
Minta Amicus Curiae dan Pemantauan Banding
Pengaduan ke Komnas Perempuan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Pidana Nomor 185/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Brt yang menurut koalisi menjatuhkan hukuman terhadap Ilma selama 4 tahun 8 bulan.
Koalisi meminta Komnas Perempuan memberikan rekomendasi perlindungan hukum bagi Ilma sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. Mereka juga meminta lembaga tersebut melakukan pemantauan terhadap proses hukum pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain pemantauan, koalisi berharap Komnas Perempuan dapat mempertimbangkan penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan perspektif gender, bukti perbankan, hubungan kontraktual, serta posisi hukum Ilma dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses peradilan berikutnya.
Koalisi menegaskan bahwa seluruh dugaan dan argumentasi hukum yang mereka sampaikan merupakan bagian dari upaya meminta pemeriksaan perkara secara objektif. Mereka berharap proses banding dapat menjadi ruang untuk menguji kembali seluruh alat bukti dan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara Ilma Fiela Sari. (JRK/ Red).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
