-->

Polemik Penanganan Korban Pencurian, Rekomendasi Komisi III DPR RI Dipersoalkan

(MEDAN), WARTALANDAK.NET— Penanganan perkara seorang warga di Medan yang dilaporkan menjadi tersangka setelah berupaya menangkap pelaku pencurian atas barang miliknya kembali menuai sorotan. Kasus tersebut dinilai janggal karena korban justru menghadapi proses hukum hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polemik semakin berkembang setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kesaksian palsu melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penghentian itu dipersoalkan karena pihak terlapor disebut belum pernah diperiksa.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI mengenai penanganan perkara yang melibatkan warga tersebut. Tokoh pers nasional Wilson Lalengke menilai rekomendasi lembaga legislatif itu tidak semestinya diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Wilson menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap fungsi pengawasan DPR RI. Ia juga mengecam dugaan kriminalisasi terhadap warga yang semula berupaya mempertahankan barang miliknya dari aksi pencurian.

Menurut Wilson, penetapan tersangka terhadap korban serta penghentian laporan dugaan kesaksian palsu tanpa pemeriksaan menyeluruh perlu mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.

“Para oknum pimpinan kepolisian di Sumatera Utara itu ibarat mengencingi lembaga DPR RI dengan mengabaikan rekomendasi institusi wakil rakyat tersebut terkait kasus ini,” kata Wilson, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan, bukan kepentingan tertentu. Menurutnya, apabila laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh pihak yang berkaitan diperiksa secara proporsional, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan bernegara. Dalam perspektif Pancasila, perlindungan terhadap warga negara serta perlakuan yang adil merupakan bagian dari nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Secara filosofis, persoalan tersebut mengingatkan pada gagasan Thomas Hobbes mengenai fungsi negara dalam menciptakan ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat. Negara dan aparat penegak hukum semestinya mencegah terjadinya situasi ketika warga saling menjadi korban, bukan justru membuat korban merasa kehilangan perlindungan hukum.

Karena itu, penanganan perkara tersebut didorong untuk dievaluasi secara menyeluruh, termasuk proses penerbitan SP2HP terkait laporan LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Mabes Polri juga didesak memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang mencari perlindungan hukum.

Polemik tersebut pada akhirnya bukan hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Aparat dituntut mampu memberikan penjelasan yang terbuka agar setiap keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun substantif. (TIM/Red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini