(PONTIANAK), WARTALANDAK.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya, setelah pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalbar, L. Sahat Tinambunan, mengatakan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," ujarnya di Pontianak, Rabu (5/8/2026).
Sahat menegaskan, keluarga wartawan tidak seharusnya menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap wartawan maupun keluarganya.
"Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," katanya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi profesi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi tersebut menilai kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya harus dilakukan sesuai koridor hukum tanpa disertai intimidasi maupun kekerasan.
PWI Kalbar menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggotanya yang mengalami ancaman, hambatan, maupun intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi," pungkas Sahat. (*).
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
