-->

Rusia: Kebebasan Beragama Dijamin, Hukum Negara Tetap Menjadi Panglima

(JAKARTA), WARTLANDAK.NET— Rusia menegaskan tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar hukum negara. Di tengah perdebatan global mengenai penerapan hukum syariah, pemerintah Rusia tetap mempertahankan prinsip sekularisme dengan menjamin kebebasan beragama, namun mewajibkan seluruh warga negara menaati hukum positif.

Penegasan itu disampaikan Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergey Tolchenov dalam konferensi pers di Russian House, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Tolchenov mengatakan setiap warga Rusia memiliki hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau keyakinannya. Namun, ketika berada dalam kehidupan sipil dan menjalankan aktivitas sebagai warga negara, seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Rusia adalah negara sekuler. Negara tidak mengadopsi regulasi berdasarkan agama tertentu,” kata Tolchenov.

Menurutnya, pemisahan antara kebebasan beragama dan aturan kehidupan sipil menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan masyarakat. Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinan, sementara hukum nasional menjadi rujukan bersama dalam kehidupan bernegara.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan meningkatnya perhatian dunia terhadap isu radikalisme dan terorisme. Rusia sendiri masih menempatkan ancaman ekstremisme sebagai persoalan keamanan nasional, terutama setelah serangan di Crocus City Hall pada 2024.

Tolchenov juga menyoroti persoalan migrasi yang dihadapi sejumlah negara Eropa. Ia menyebut kebijakan imigrasi Rusia cenderung lebih ketat sebagai bagian dari upaya pemerintah mempertahankan stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Dalam perspektif filsafat, prinsip yang disampaikan Tolchenov dapat dilihat melalui gagasan John Locke tentang toleransi beragama. Locke memandang keyakinan sebagai ranah yang harus dihormati, tetapi kehidupan bersama tetap membutuhkan aturan yang dapat menjaga ketertiban publik.

Pemikiran Immanuel Kant juga memberikan perspektif bahwa kebebasan individu harus berjalan dalam tatanan hukum yang memungkinkan kebebasan tersebut berlaku secara adil bagi semua orang. Dengan demikian, kebebasan tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.

Adapun Voltaire memberikan penekanan kuat terhadap toleransi dan kebebasan berpikir. Kritiknya terhadap fanatisme menunjukkan bahwa agama dapat menjadi kekuatan moral dalam masyarakat, tetapi fanatisme yang berubah menjadi kekerasan justru berpotensi merusak kehidupan bersama.

Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut memiliki sejumlah titik temu dengan Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin penghormatan terhadap kehidupan beragama, sedangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan pentingnya perlakuan yang setara terhadap setiap manusia.

Sila Persatuan Indonesia juga menjadi pengingat bahwa perbedaan agama dan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah kehidupan kebangsaan. Sementara itu, prinsip kerakyatan dan keadilan sosial mengharuskan penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan aturan yang dapat memberikan perlindungan kepada seluruh warga.

Namun demikian, penerapan prinsip sekularisme di Rusia tentu memiliki konteks sejarah, politik, dan hukum yang berbeda dengan Indonesia. Karena itu, persamaan yang ada lebih tepat dipahami sebagai titik temu dalam gagasan mengenai kebebasan beragama, ketertiban umum, dan kesetaraan warga negara, bukan sebagai bentuk sistem kenegaraan yang identik.

Pernyataan Tolchenov pada akhirnya memperlihatkan adanya perdebatan yang lebih luas mengenai hubungan agama dan negara. Kebebasan menjalankan keyakinan merupakan bagian penting dari hak warga negara, tetapi kehidupan publik membutuhkan aturan bersama yang berlaku secara umum.

Dalam kerangka tersebut, hukum negara ditempatkan sebagai titik temu bagi masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan keyakinan yang beragam. Tantangannya adalah memastikan hukum tersebut tetap menjamin kebebasan, keadilan, dan keamanan tanpa memberi ruang bagi diskriminasi maupun kekerasan atas nama agama.

Sikap Rusia tersebut menjadi salah satu perspektif dalam diskursus internasional tentang bagaimana negara menghadapi keragaman agama. Pesannya jelas: kebebasan beragama perlu dilindungi, tetapi kebebasan tersebut berjalan berdampingan dengan kewajiban menghormati hukum dan hak masyarakat lainnya.

(TIM/Red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini