-->

Karolin Tegaskan Landak Barajaki Harus Mandiri, Tak Boleh Bergantung pada APBD

Foto, Bupati Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa, M.H , saat penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki  (dok istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan PT Landak Barajaki yang akan berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus mampu berkembang secara mandiri dan tidak terus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan itu disampaikan Karolin saat Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Karolin memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki. Ia juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Karolin menjelaskan, perubahan status hukum PT Landak Barajaki menjadi Perseroda bukan berarti pemerintah daerah membentuk perusahaan baru dari awal. Perubahan tersebut tetap memperhatikan keberlanjutan seluruh unsur perusahaan yang telah ada.

"Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Karolin.

Terkait kekhawatiran fraksi-fraksi mengenai penyertaan modal, Karolin mengatakan pemerintah daerah menjadikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap kinerja Landak Barajaki sebelumnya sebagai dasar untuk melakukan pembenahan.

Menurutnya, penambahan modal dari pemerintah daerah tidak boleh dilakukan hanya untuk menutup persoalan operasional perusahaan tanpa adanya langkah penyehatan yang jelas.

"Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Dalam Raperda Perseroda Landak Barajaki, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Sebanyak 99 persen atau Rp19,8 miliar merupakan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Landak, sedangkan 1 persen atau Rp200 juta dimiliki Koperasi Konsumen Landak Bersatu.

Adapun modal disetor ditetapkan sebesar Rp12 miliar dan akan dipenuhi secara bertahap.

Karolin menekankan, perubahan bentuk hukum tersebut harus diikuti dengan perbaikan tata kelola dan penguatan bisnis perusahaan. Perseroda Landak Barajaki diharapkan mampu mengembangkan usaha strategis sekaligus meningkatkan sumber pendapatan secara mandiri.

"Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri," ujarnya.

Perubahan APBD Landak 2026

Dalam rapat paripurna yang sama, Karolin turut memaparkan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah dalam perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp1,21 triliun. Sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,26 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar. Namun, pemerintah daerah memastikan defisit tersebut dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Karolin mengatakan kondisi keuangan daerah tetap berada dalam posisi aman karena defisit anggaran dan pembiayaan neto berada pada angka yang sama.

"Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) berada pada posisi Rp0,00 atau berimbang," pungkasnya. (*).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini