EI diamankan polisi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok di Dusun Ampar Saga RT 003/RW 002, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Y. Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan penangkapan EI merupakan hasil pengembangan setelah petugas mengamankan HS di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap HS. Dari hasil interogasi awal, HS menyebut mendapatkan narkotika yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EI,” kata Y. Van Chanel.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan EI di sebuah pondok yang berada di belakang rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan saksi, polisi menemukan uang tunai Rp850 ribu dari EI. Uang tersebut terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan 13 lembar pecahan Rp50 ribu.
Polisi juga menyebut EI sempat membuang dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu menggunakan tangan kanannya saat hendak diamankan.
Petugas kemudian memeriksa area sekitar pondok. Di lokasi itu ditemukan sebuah kaleng bertuliskan Cap Kaki Tiga yang di dalamnya terdapat botol berwarna hijau serta sejumlah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam pondok. Polisi menemukan sebuah tas hitam bertuliskan BLECONS yang berisi kantong plastik hitam, botol plastik Yakult, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Selain itu, ditemukan tas hitam bertuliskan POMERANIAN. Di dalam tas tersebut terdapat kaleng LASEGAR, alat hisap sabu atau bong, botol plastik berwarna kuning bertuliskan MASTER, sejumlah sendok plastik, dan plastik klip transparan.
Polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna hitam metallic dan satu unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE.
“Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Y. Van Chanel.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram, uang tunai Rp850 ribu, sejumlah wadah dan plastik klip, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit handphone.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Satresnarkoba Polres Landak selanjutnya melakukan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, gelar perkara, hingga pemberkasan.
Y. Van Chanel menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Barang yang diamankan juga masih disebut sebagai diduga narkotika jenis sabu hingga hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium diperoleh.
“Penyidik akan melakukan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” pungkasnya.
Rilis Subsi Penmas Polres Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

