Pelaku yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut berhasil ditemukan. Polisi juga mengamankan satu unit mobil box yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, sopir bersama kendaraan box tersebut telah diamankan di Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah. Petugas dari Polres Landak masih melakukan proses penjemputan untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke wilayah hukum Polres Landak.
Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandiy Indra Waspada, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Pelaku sudah berhasil kami ungkap. Saat ini yang bersangkutan bersama kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sudah berada di Polsek Pinyuh," kata Risandiy, mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K.
Menurutnya, mobil box tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyelidikan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut.
Risandiy mengatakan, pihaknya masih melakukan penanganan terhadap pelaku sebelum yang bersangkutan dibawa ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk saat ini masih dilakukan proses penjemputan dan penanganan terhadap pelaku. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi di Dusun Kase, Desa Jelimpo," ujarnya.
Polisi selanjutnya akan memeriksa pelaku serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Landak juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian itu agar menyampaikannya kepada kepolisian.
Ia meminta keluarga dan masyarakat sekitar tidak mengambil tindakan sendiri atau bertindak gegabah. Seluruh proses hukum diminta diserahkan kepada kepolisian.
"Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya.
Rilis Subsi Penmas Polres Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

