-->

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018






(NGABANG), WARTALANDAK
NET-
Kamis, (29/11/2018), di aula Perkebunan dilangsungkan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2018, dan tindaklanjut supervisi KPK. Sosialisasi ini dihadir Kepala Kantor Pertanahan ( Saumurdin), sekretaris  Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Mindar,  Perusahaan Perkebunan, DPRKPLH, Perindagkop,  Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Pemda Landak. Apkasindo.

Alpius mengatakan, setiap perusahaan sawit harus dapat menyesuaikan diri dengan perda nomor 2 tahun 2018, tentang pola 30: 70,  dimana sampai saat ini sudah ada  beberapa perusahaan yang menerapkan pola ini, yaitu PT Sampurna  dan PT Jarum. " Diminta kepada perusahaan yang lain agar dapat menyesuaikan diri dengan Perda nomor 2 tahun 2018, " tegas Alpius Kadis Perkebunan. (dan)
Share:
Komentar

Berita Terkini