(Ngabang), Wartalandak.net-
" Tugas utama panwas adalah pencegahan, kalau ada pelanggaran.maka apa boleh buat harus di tindak. Ungkap, Lomon, S
Sos, devisi hukum pendataan dan informasi Bawaslu Kabupaten Landak, Kalbar.
Hal itu diucapkan Lomon pada kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Akreditasi Pemantau Pemilu Tahun 2019 di hadapan para peserta yang di ikuti
Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Majelas Adat Tionghua, Dewan Adat Dayak,Lembaga Masyarakat Adat Budaya Melayu, LSM, Duta pengawasan pemilu partisipatif ,Pramuka Kwarcab Landak, BEM STT arastamar, BEM STKIP Pamane Talino, Pengurus Pimpinan Pemuda Katolik Kabupaten Landak, Pengurus Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Landak dan Tim media-media di Kabupaten Landak, di aula Hotel Hanura Ngabang Kabupaten Landak, Sabtu, (30/3/2019). (Ya' Syahdan)