-->

Karolin Minta Kejelasan Skema Baru Redistribusi Lahan dalam Rapat GTRA Kalbar

Foto, Bupati Karolin Margret Natasa, dalam rapat GTRA di Pontianak (dok istimewa).
(PONTIANAK), WARTALANDAK.NET— Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 dimanfaatkan para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait kebijakan baru redistribusi lahan.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara tegas menyampaikan keresahan masyarakat terhadap perubahan skema yang kini tidak lagi memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara langsung, melainkan hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah.

Karolin menilai sosialisasi kebijakan tersebut terlambat sehingga memicu penolakan di masyarakat. Ia mengatakan, warga sebelumnya memahami bahwa program redistribusi lahan akan memberikan kepastian kepemilikan, namun kini justru berubah menjadi hak pengelolaan dengan batas waktu tertentu.

“Di lapangan sudah muncul penolakan karena masyarakat berharap mendapat sertifikat hak milik, bukan hak pengelolaan,” ujarnya dalam rapat yang digelar di Aula Khatulistiwa, Kantor Wilayah BPN Kalbar, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, Mujahidin Ma’ruf, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah pusat melalui surat resmi Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Ia menyebut skema ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan serta mencegah alih fungsi dan peralihan hak secara cepat.

Menurutnya, redistribusi tanah kini dilakukan melalui pemberian hak atas tanah berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.

Sementara itu, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa skema tersebut tetap memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh hak milik di kemudian hari. Ia menjelaskan, setelah 10 tahun dan selama syarat terpenuhi, hak pengelolaan dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Meski demikian, Karolin menilai kebijakan tersebut masih menyisakan pertanyaan besar, khususnya terkait kepastian hukum bagi masyarakat adat dan warga lokal yang telah lama menempati lahan.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pemberian lahan antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, masyarakat kerap kesulitan memperoleh lahan dalam skala kecil, sementara perusahaan bisa menguasai lahan dalam jumlah besar.

“Rasa keadilan ini yang perlu diperhatikan. Masyarakat hanya meminta beberapa hektare, tapi prosesnya sangat sulit,” katanya.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kesempatan yang sama mengajak seluruh pihak untuk mencari solusi bersama atas dinamika kebijakan tersebut. Ia menilai skema baru ini merupakan langkah maju, namun membutuhkan pemahaman yang menyeluruh agar dapat diterapkan dengan baik.

Norsan juga meminta perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi dengan BPN dan instansi terkait agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karolin menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap membantu mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan aturan teknis, terutama terkait status dan perlindungan hak pengelolaan yang diberikan.

“Selama ini belum ada penjelasan detail apakah hak itu bisa dicabut atau bagaimana mekanismenya. Ini yang membuat kami kesulitan menjelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini