(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Bupati Jawaban Bupati Kabupaten Landak, yang dibacakan wakil Bupati Herculanus Heriadi, atas Pandangan Umum (PU), fraksi terhadap 4 raperda, mengucapkan terima kasih atas saran serta pendapat yang disampaikan. Jawaban Bupati disampaikan dalam sidang paripurna DPRD, Selasa, (9/4/2019),
4 raperda itu, yang pertama, yaitu tentang Penetapan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak. Yang kedua tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Landak nomor 15 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Yang ketiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang Pencabutan Perda Kabupaten Landak nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Setrum Tuba dan Bahan Kmia. Yang ke empat, rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang
perubahan Atas Perda Kabupaten Landak tentang Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri Ketua DPRD, Para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, kepala Kantor, Direktur dan kepala bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Herculanus Heriadi dalam pidatonya, untuk empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak, dirinya mengucapkan banyak terima kasih dan menyambut baik atas Pandangan Umum dari fraksi Partai PDIP, yang telah menyetujui penetapan Raperda karena untuk memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada fraksi partai Nasdem, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi Landak Barobah, dan fraksi Partai Anugrah.(dan)