-->

Polsek Air Besar Dampingi Pengenalan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen

Foto, Desa Tengon Kecamatan Air Besar, Landak, Kalbar (foto istimewa)
(DESA TENGON) WARTALANDAK.NET- Polsek Air Besar melakukan pendampingan BKSDA Kalbar, seksi konservasi wilayah III Singkawang, yang dikemas dalam bentuk sosialisasi kepada Pemerintah Desa dan masyarakat setempat. Kegiatan dimaksud adalah pengenalan kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen dan jenis tumbuhan, satwa liar yang dilindungi, berlangsung di Desa Tengon Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Rabu, 30/8/2023). 

Kegiatan yang diinisiasi BKSDA Kalimantan Barat, seksi konservasi wilayah III Singkawang, RKW Serimbu, dan Yayasan Planet Indonesia, didukung oleh BPBD Kabupaten Landak, Camat Air Besar, Polsek Air Besar, Koramil 12/01 Air Besar, Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak, serta Kepala Desa Tengon. 

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda, membenarkan pendampingan yang dilakukan personilnya. Dalam kesempatan tersebut, personilnya menyampaikan pesan kamtibmas tentang bahaya dan dampak kabut asap.

Ardiansyah, Kepala Resort Konservasi Wilayah Serimbu, menjelaskan, tentang pengenalan kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen, berdasarkan  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.10486/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2022, tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen seluas 91.696,29 hektare dan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, berdasarkan Permenlhk Republik Indonesia Nomor P.106/menlhk/setjen/kum-1/12/2018.

BRIPKA Yani, Pesonil Polsek Air Besar, menyampaikan sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku pembakaran lahan, pasal 69 ayat (1) huruf h subsider pasal 108 Undang- undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. " Kepada  masyarakat diminta untuk dapat mematuhi aturan pemerintah yang ada," tegasnya.

Selain sosialisasi pengenalan kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen dan jenis tumbuhan serta satwa liar, juga dilakukan sosialisasi terhadap dampak kabut asap yang di sebabkan pembakaran hutan dan lahan. Solusi yang perkenalkan ke masyarakat adalah metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Menurut Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak, Jaka. S. " Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), yaitu dengan metode asap cair/cuka kayu, merupakan nutrisi tambahan bagi tanaman. Inilah salah satu solusi bagi masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa membakar," terangnya.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan  BPBD Kabupaten Landak, Rosiadi, memberikan pengetahuan tentang aturan -aturan, berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 tahun 2020, Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2020, serta kearifan lokal yang ada di wilayah masing masing. 

Rilis Yani , xixocth
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, Ya'Syahdan


Share:
Komentar

Berita Terkini