-->

DePA-RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Foto, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. pribadi).

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET— Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu (15/3), Luthfi menyebut tindakan tersebut sebagai kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. Insiden tersebut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil.

Menurut Luthfi, serangan terhadap seorang pembela HAM patut diduga tidak sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan juga ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

“Penyiraman air keras merupakan tindakan keji, tidak manusiawi, dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban,” kata Luthfi.

DePA-RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Selain itu, organisasi advokat tersebut juga menuntut agar pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual, jaringan pelaku, serta dugaan upaya menghalangi proses hukum.

DePA-RI juga mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi III DPR RI.

Tim tersebut diharapkan dapat melakukan investigasi komprehensif, termasuk menelusuri aktivitas korban dalam 30 hari sebelum dan sesudah kejadian, memeriksa dugaan ancaman melalui komunikasi elektronik, hingga melakukan investigasi forensik digital.

Langkah lain yang dinilai penting adalah penelusuran rekaman CCTV di sejumlah lokasi dan pelacakan rute kendaraan yang digunakan para pelaku.

Luthfi menegaskan negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” ujarnya.

(Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini