-->

Pemkab Landak Gelar Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



(Landak), WARTALANDAK. NET- - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PEMDES) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Kapasitas Peraturan Pemdes (ADMINDES PKAP) adakan sosialisasi UU Nomor 6 tentang Desa yang digelar di ruang rapat Kecamatan Sengah Temila, Senin (01/07/2019).

Kegiatan ini  dihadiri Camat Sengah Temila Emilius, seluruh Kepala Desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalbar.

Dengan narasumber dari bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Kapasitas Peraturan Pemdes (ADMINDES PKAP) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.

kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Kapasitas Peraturan Pemdes (ADMINDES PKAP) Kabupaten Landak, Hermanto, menyampaikan, bahwa sosialisasi  ini  bertujuan untuk Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Aparatur Pemerintahan Desa.

“ Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Desa ini perlu diketahui bahwa program kegiatan ini merupakan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Landak,” ujar Hermanto

Peserta di harapkan peka terhadap persoalan-persoalan yang sudah maupun belum terjadi dalam Pemerintahan Desa.

“Kita berharap semua Desa yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Desa pada hari ini, handal dan peka terhadap persoalan serta mengerti kebutuhan untuk menjawab persoalan-persoalan yang telah ada saat ini, bahkan mampu memprediksi persoalan yang akan muncul dimasa yang akan datang,” harap Hermanto.

Dengan disosialisasikannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini, Hermanto mengimbau kepada seluruh Kepala Desa, para Ketua BPD dan perangkat Desa lainnya agar mampu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan diri.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka seluruh Kepala Desa, Ketua BPD dan Perangkat Desa lainnya dituntut agar bisa meningkatkan dan mengembangkan kompetensi/kemampuan manajerial/ manajemen yang baik, meliputi manajemen keuangan, kepemimpinan, dan administrasi Negara,” ujar Hermanto.

Perangkat Desa dituntut untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta mampu melibatkan masyarakat dalam Pemerintahan Desa.

“Selain itu harus mampu meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik serta profesional, selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, bisa meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Pemerintahan Desa,” ujar Hermanto.

“Para Kepala Desa harus dan wajib mendukung segala bentu program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten,” sambungnya.

Sementara itu Camat Sengah Temila Emilius sangat menghrapkn kepada para Kepala Desa dan para ketua BPD setelah mengikuti sosialisai ini supaya dapat memahami dan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yg telah ada.

"Saya berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD kecamatan Sengah Temila dalam melaksanakan segala kegiatan jangan sampai bertolak belakang dengan perundangan udangan dan  Peraturan Pemerintah RI," ujar Emilius.
Penulis MC.
Editor Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini