(NGABANG), WARTALANDAK. NET - Sebanyak 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Kalbar, periode 2019-2024, resmi lantik dan diambil sumpah oleh ketua pengadilan Negeri Ngabang, Estafana Purwanto, SH.MH, Senin (30/9/2019) diruang sidang DPRD Kabupaten Landak, di Ngabang.
Acara ini dihadiri Asisten 1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, Sekda Landak, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Asisten dan Staf Ahli Bupati Landak, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan undangan lainnya.
Berikut ke 35 anggota DPRD Kabupaten Landak yang resmi dilantik berasal dari 9 partai politik, 13 orang dari PDIP, 5 orang dari partai Nasdem, 4 orang dari partai Demokrat, 3 orang dari partai Golkar, 3 orang dari partai Gerindra, 3 orang dari partai Hanura, 2 orang dari partai Perindo, 1 orang dari PKB, dan 1 orang dari PAN.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap anggota DPRD Kabupaten Landak periode 2019-2024, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Landak dalam menyelenggarakan roda Pemerintahan.
Karolin menyampaikan perlunya pemahaman setiap anggota DPRD terpilih mengenai kedudukan, tugas dan fungsi yang akan dijalankan selama lima tahun kedepan.
“Harapan saya agar terciptanya hubungan yang baik dan professional antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sehingga akan membawa angin segar bagi percepatan pembangunan masyarakat diseluruh Kalimantan Barat khususnya masyarakat Kabupaten Landak,” harap Karolin.
Bersamaan dengan acara pelantikan ini juga ditetapkan Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak yaitu ditunjuk Heri Saman dari partai PDIP sebagai ketua, dan Oktavius dari partai Nasdem sebagai wakil ketua sementara yang akan memimpin seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak dalam menyelenggarakan tugas legislatifnya.
Penulis (MC-004)
Editor Ya' Syahdan
Editor Ya' Syahdan