Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 54 paket sabu dengan total berat bruto 54,72 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penindakan setelah memastikan keberadaan para pelaku.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Paloan, petugas mengamankan tiga pria berinisial DD, AB, dan AT. Hasil penggeledahan menemukan tiga paket besar sabu milik DD, tujuh paket sabu siap edar milik AB, serta 30 paket sabu siap edar milik AT.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AS yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Polisi langsung bergerak ke Padang Simpudu, Desa Saham, dan berhasil menangkap AS di kediamannya. Dari lokasi itu, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK mengatakan seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sengah Temila,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Landak akan terus melakukan pemberantasan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Rilis .
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
