-->

Rapat Paripurna Pengajuan Raperda Tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang


(LANDAK), WARTALANDAK.NET- Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung menyampaikan nota pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan Tera/Tera ulang, penyampaian itu dilakukan Bupati Landak melalui rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2019 yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak, Jum'at (22/11/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Oktapius  dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, Kepala Dinas,Badan, Kantor serta Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dan para anggota DPRD Kabupaten Landak.

Bupati Landak mengatakan penyusunan Raperda Kabupaten Landak tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang ini sejalan dengan berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat  Kabupaten Landak. Maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi  dibidang tera/tera ulang.

Karolin mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Landak telah berupaya untuk mendapatkan fasilitas tera dari Pemerintah Pusat sehingga diperoleh alat tera mobile. Kedepan Karolin ingin Kabupaten Landak mempunyai alat yang mampu melakukan tera pada mobil- mobil tangki.

Karolin menargetkan untuk tahun 2020 Kabupaten Landak sudah bisa menjadi daerah tertib ukur (DTU), untuk itu dia berharap pembahasan Raperda ini bisa cepat dilakukan.

Untuk proses pembahasan bersama dengan DPRD, kedepan Karolin berharap dibuka ruang untuk membahas perda-perda yang berkaitan dengan tarif agar bisa diatur secara detail dalam Peraturan Bupati.

Penulis MC
Editor Ya' Syahdan.
Share:
Komentar

Berita Terkini