-->

Timbangan Yang Digunakan Pedagang Akan Ditera Ulang


(NGABANG), WARTALANDAK.NET-
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyampaikan jawaban terhadap PU Fraksi DPRD Landak, tentang  Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Menurut Bupati Tera ulang ini sangat perlu dilakukan agar konsumen terlindungi dari praktek kecurangan akibat timbangan yang digunakan pedagang.


Jawaban Bupati itu disampaikan dalam sidang paripurna  ke 9 masa sidang 1  tahun 2019 DPRD Kabupaten Landak. Bupati Karolin memandang penting sekali melakukan tera/tera ulang terhdap timbangan yang digunakan para pedagang. Dan penarikan retribusi pelayanan tera ulang untuk meningkatkan PAD Kabupaten Landak.
" Kita di Kabupaten hanya bisa mengambil yang kecil kecil saja, seperti restribusi, sementara yang besar besar sudah ditangani Pemerintah Pusat. Restribusi dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ucap Bupati Karolin.

Penulis Ya' Syahdan.
Share:
Komentar

Berita Terkini