-->




PA Fraksi Terhadap Raperda Tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

(NGABANG), WARTALANDAK.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-15 masa sidang 1 tahun 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang sistem pengelolaan air limbah domestik.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oktapius, dihadiri Sekda Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan serta para OPD Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon, Kamis, (21/10/2021).

Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan, rapat ini dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Landak.Pihaknya menyambut baik adanya Perda ini. Karena menurunnya,  terkait dengan limbah akan menimbulkan persoalan lingkungan. Pemerintah Daerah sudah menyiapkan perangkatnya. Tujuan Perda ini dibuat supaya hal-hal yang akan terjadi kemudian itu bisa teratasi. Dewan mengapresiasi atas adanya Perda yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang berinisiatif untuk membuat Perda tentang sistem pengelolaan air limbah domestik ini, semoga dengan adanya Perda ini, terwujudnya lingkungan yang sehat, masyarakat yang sehat dan produktif, di Kabupaten Landak, "ucapnya.

Sementara itu, Sekda Landak Vinsensius, mengungkapkan terkait saran dan masukan dari legislatif akan di tindaklanjuti, untuk penataan berjalannya Perda tentang sistem pengelolaan air limbah domestik ini dengan baik.

"Untuk Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, dan sesuai prosesnya kita akan melaksanakan Perda ini dengan baik," ujar Vinsensius.

Sumber MC DPRD Kabupaten Landak.

Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, ya'syahdan.


Share:
Komentar

Berita Terkini