(
(MENJALIN), WARTALANDAK.NET - Babinsa Desa Bengkawe Sertu Sapari, menghadiri rapat penyusunan Peraturan Desa ( Perdes ) tentang penertiban hewan ternak dan pencemaran sungai, Bertempat di gedung serba guna Desa Bengkawe Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Kalbar, Kamis (18/11/2021).Sertu Sapari menjelaskan Pemerintah Desa Bengkawe kerap mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan kecelakaan,pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan dan pencemaran air sungai.
Sertu Sapari Babinsa Desa Bengkawe Koramil 1201-06/Menjalin menyampaikan bahwa perlunya kesadaran bagi warga yang memiliki hewan untuk mengkandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib,aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih.
Babinsa juga menambahkan bahwa”,Setelah disahkannya peraturan Desa ini maka warga yang memiliki ternak diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi”, ujar Sertu Sapari
Sementara itu Kepala Desa Bengkawe Erix Suanto S.pd menyampaikan bahwa penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak dan pencemaran air sungai harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar dan pencemaran sungai di pemukiman masyarakat Desa Bengkawe.
"Saya harap Masyarakat Desa Bengkawe mendukung Perdes ini, agar Desa yang kita banggakan ini menjadi bersih dan sehat",tutup Kades. (1201-06).
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.

