-->

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Tentang Pungli Pada Warga Binaan.

(AIR BESAR), WARTALANDAK.NET- Bripka Sunardi Selaku Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar berikan sosialisasi tentang larangan "PUNGLI" pada warga binaannya bertempat di Desa Jambu Tembawang Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Kamis, (23/12/2021).


Tidak perlu di pungkiri lagi saat ini pelaku dari pungli tersebut bukan hanya dari kalangan yang berdasi/perkantoran, juga terjadi dikalangan masyarakat biasa.

Untuk Itulah Bripka Sunardi, mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih, pada salah satu warga binaannya di Desa Jambu Tembawang, Kecamatan Air Besar.

Adapun untuk biaya administrasi yang ada akibat pelaksanaan kegiatan baik perseorangan maupun pemerintahan telah diatur dan sudah jelas besaran nominalnya. Jika ada nominal yang melebih besaran yang telah ditetapkan maka itu sudah termasuk kedalam Pungli," ucapnya.

Bhabinkamtibmas pun berpesan bagi masyarakat yang mengetahui atau pun menjadi korban PUNGLI bisa langsung melaporkan ke Polsek Air Besar. " Kami akan terima dan akan Kami bantu usut sampai tuntas,' tegasnya. Seraya mengajak warga binaannya untuk bekerja sama memberantas Pungli,  guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan.

Penulis : Yadhie (Polsek Air Besar Polres Landak).
Share:
Komentar

Berita Terkini