Sosialisasi dan imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Secara tegas dikatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan pasal 187 KUHP, dengan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.
Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak).
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.