-->

Himbauan Stop Kebakaran Hutan Dan Lahan.

(MANDOR), WARTALANDAK.NET- Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada salah satu warga Desa Pongok Kecamatan Mandor,  yang dijumpai, (Hengki), (Sabtu,( 08/01/2022) Siang.


Sosialisasi dan imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Secara tegas dikatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan pasal 187 KUHP, dengan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak).
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini